Gunakan Nama Kapal ‘Going Merry’ One Piece, Sekelompok Pria Jepang Diringkus Polisi Karena Tangkap Ikan Ilegal

Yahoo! News Japan melaporkan bahwa sembilan pria diringkus polisi karena menangkap ikan secara ilegal di Port Yomogita Prefektur Aomori pada 8 Maret. Kelompok pria ini telah mengantongi 800 kilogram teripang, senilai sekitar 3,2 juta yen (sekitar IDR 422 juta) dengan menggunakan perahu sepanjang enam meter.

Meskipun berita itu tidak terdengar seperti sesuatu yang cukup mengesankan, tetapi nilai dari penangkapan ikan yang didapat cukup berdampak bagi ekonomi Jepang. Diketahui bahwa perahu yang digunakan para pria itu disebut “Going Merry”. Penggemar One Piece pasti kenal dengan nama kapal satu ini, kapal pertama yang digunakan oleh Bajak Laut Topi Jerami untuk menyusuri lautan.

Menurut berbagai sumber, sejumlah reaksi dilontarkan penggemar terhadap berita tersebut, diantaranya: “Betapa lucunya melihat perahu dengan nama itu terlibat dalam kasus penangkapan ikan ilegal!”, “Saya tahu saya tidak boleh tertawa, tetapi saya tidak dapat menahan diri. dan Tidak seperti One Piece, para bajak laut ini jahat.”

Para tersangka adalah pria berusia antara 29 dan 56 tahun. Penjaga Pantai Jepang dan Departemen Kepolisian Prefektur Aomori menangkap lima pria di tempat kejadian. Empat pria lainnya melarikan diri dari tempat kejadian dan ditangkap antara 17 dan 23 hari kemudian.

Kejadian tersebut menandai pertama kalinya Prefektur Aomori memberlakukan hukuman di bawah undang-undang penangkapan ikan yang kini telah diperkuat. Hukuman untuk penangkapan ikan ilegal berkisar dari 2 juta yen (sekitar 263 juga rupiah) hingga 30 juta yen (sekitar 4 miliar rupiah).