UU Hak Cipta Baru Mulai Berlaku di Jepang, Bagaimana Dengan Pembajakan Anime?

Seperti yang telah kita ketahui, tahun lalu diumumkan bahwa Jepang akan memperketat undang-undang hak ciptanya, terutama untuk karya yang dipublikasikan secara digital.

Ini berlaku untuk manga dan majalah. Jika Anda mengunduhnya secara ilegal di Jepang mulai 1 Januari 2021, Anda bisa dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar $18.000 (250 juta rupiah) atau lebih. Namun ini hanya berlaku untuk “penduduk Jepang” atau siapa pun yang ketahuan melakukannya di sana, UU ini tidak berpengaruh pada negara di luar Jepang.

Bagaimana dengan industri anime?

Dengan Pembajakan AnimeSatu hal yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang hak cipta baru di Jepang ini adalah tentang industri anime yang juga selalu menjadi target pembajakan. Mereka memang menyebutkan soal situs ilegal atau situs pembajakan, tetapi secara khusus hanya berkaitan dengan industri manga dan tidak ada kejelasan apakah mereka juga akan menentang video yang menyertakan panel atau halaman lengkap manga.

Anime tampaknya sama sekali tidak terkait dalam undang-undang hak cipta baru ini. Itu sebagian besar hanya asumsi yang dipercaya orang-orang karena melihat fakta bahwa UU manga semakin diperketat di Jepang. Namun demikian, ini hanya berlaku untuk orang-orang di sana dan tidak untuk mereka yang berada di luar Jepang.

Mitos terkait penutupan KissAnime

Undang undang Dengan Pembajakan AnimeSalah satu mitos terkait undang-undang hak cipta ini adalah penutupan situs pembajakan anime, KissAnime karena undang-undang tersebut. Beberapa jurnalis luar mengatakan bahwa rumor ini sepenuhnya salah dan bahkan admin situs itu sendiri telah mencantumkan alasan penutupan KissAnime pada saat itu. Hukum hak cipta Jepang tidak ada hubungannya dengan penutupan situs pembajak seperti KissAnime.

Pertama, undang-undang hak cipta Jepang yang baru tidak berlaku di luar negara mereka. Dan kedua, mereka belum menemukan cara untuk mewujudkannya.

Hanya perusahaan anime yang beroperasi di luar Jepang (AS, dll) yang dapat menegakkan hukum yang berkaitan dengan hak cipta dan pengunduhan anime atau manga secara ilegal di negara-negara tersebut. Terbukti bahwa Jepang tidak terlibat dalam penutupan situs-situs ilegal di negara lainnya. Itulah mengapa situs pembajakan anime selain KissAnime masih tetap eksis sampai sekarang.

Jadi menurut Anda apa yang terjadi mulai sekarang? Tentunya pengguna di negara lain yakin bahwa semuanya akan tetap sama seperti sebelumnya, membaca manga mereka yang diterjemahkan oleh fans atau memiliki akses ilustrasi yang diterbitkan di majalah, tetapi terbukti bahwa semua “bocoran” tersebut dimulai dari Jepang, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan di masa depan.